Header website TND.png

Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat adalah Tata Cara dalam mengantisipasi keadaan darurat. Adapun prosedur darurat yang ada di Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang adalah sebagai berikut :

A. Apabila anda melihat keadaan tanda bahaya : 

1. Tetap tenang;

2. Bunyikan alat tanda bahaya/bel/alarm;

3. Hubungi nomor telpon keadaan darurat.

PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP KEBAKARAN

  1. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik.
  2. Petugas Tanggap Darurat Lantai memadamkan sumber api dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
  3. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya kebakaran kepada:
    a. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Alam Kabupaten Serdang Bedagai
    b. Petugas Pelayanan Kesehatan
  4. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai.
  5. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.
  6. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.

PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP GEMPA BUMI

  1. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik.
  2. Petugas Tanggap Darurat Lantai mengumpulkan Massa (Penghuni gedung).
  3. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya gempa bumi kepada:
    a. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Serdang Bedagai; dan
    b. Petugas Pelayanan Kesehatan.
  4. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai atau tempat yang aman dari gempa.
  5. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.
  6. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.

JANGAN BERLINDUNG DIBAWAH TANGGA DAN JAUHI AREA TANGGA

B. Apabila anda mengalami keadaan darurat, maka :

  • SEGERA : Hentikan pekerjaan dan tinggalkan gedung ketika diketahui/didengar terdapat tanda bahaya atau ketika anda diminta untuk melakukannya;
  • HINDARI : Kepanikan;
  • IKUTI : Instruksi dan bekerjasamalah dengan mereka yang bertanggungjawab atas keadaan darurat;
  • MATIKAN : Semua peralatan kerja terutama listrik dan tutup laci meja;
  • JANGAN : Menunda untuk segera meninggalkan gedung dengan mencari barang-barang pribadi dan/atau orang lain;
  • PERGI : Ke daerah terbuka yang cukup jauh dari gedung dan jangan menghalangi petugas dan peralatan mereka;
  • JANGAN : Masuk kembali ke dalam gedung sampai ada instruksi dari atasan, petugas atau pihak yang berwenang akan hal tersebut.

Kita tidak pernah menginginkan musibah terjadi, namun paling tidak jika kita memahami prosedur peringatan dini dan keadaan darurat maka kita bisa mengambil langkah-langkah dan keputusan yang tepat sesuai prosedur jika suatu saat terjadi keadaan darurat seperti kebakaran dan gempa bumi.

Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang

 .

 


MAKLUMAT PELAYANAN NOV 2024.jpg

 

TATA TERTIB PENGADILAN

Tata Tertib Persidangan Tata Usaha Negara Pangkalpinang

  1. Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang.
  2. Duduk rapi dan sopan selama persidangan.
  3. Dilarang makan dan minum di ruang sidang.
  4. Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan.
  5. Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang.
  6. Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan.
  7. Membuang sampah pada tempatnya.
  8. Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan.

Para pengunjung yang datang ke ruang sidang untuk melihat jalannya sidang, tetapi bukanlah merupakan saksi atau terlibat dalam sidang tersebut, diharapkan untuk mematuhi berbagai ketentuan sebagai berikut :

  • Wajib menghormati institusi Pengadilan seperti yang telah disebutkan diatas.
  • Wajib menaati semua tata tertib yang telah disebutkan diatas.
  • Dilarang berbicara dengan pengunjung yang lain selama sidang berlangsung.
  • Dilarang berbicara memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.
  • Dilarang memberikan komentar/saran/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan tanpa ijin Majelis Hakim
  • Dilarang berbicara keras diluar ruang sidang yang dapat menyebabkan suara masuk ke ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan.
  • Dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena akan mengganggu jalannya persidangan.
  • Pengunjung yang ingin masuk atau keluar ruang persidangan harus meminta ijin kepada Majelis Hakim
  • Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun video recorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.

Terdapat beberapa tambahan tata tertib yang harus diikuti dalam persidangan, yaitu:

  • Para pihak diharapkan hadir 15 menit sebelum waktu persidangan dimulai.
  • Para pihak diwajibkan untuk melaporkan kehadirannya kepada Panitera Pengganti

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas