Sebelum
- Pihak Penggugat/Kuasa mengisi form surat pernyataan Pengembalian Sisa Panjar yang telah disediakan di PTSP PTUN Pangkalpinang atau bisa mendowload langsung di link SURAT PERNYATAAN PENGEMBALIAN SISA PANJAR
- Mengisi formulir Pengembalian Sisa Panjar setelah itu menyerahkan kepada petugas PTSP
- Pihak yang menerima sisa panjar hanya pihak berperkara (Penggugat/Kuasa Hukumnya)
Proses
- Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang dan perkara dinyatakan selesai, kasir menghitung penggunaan panjar serta sisa yang dikembalikan.
- Kasir mengembalikan sisa panjar perkara. Petugas kasir memasukkan data permohonan ke sistem CMS BRI (Cash Management System)
- Waktu pencairan biasanya 1–2 hari kerja tergantung sistem bank.
- Setelah dana masuk, pihak akan diberitahukan melalui telepon/WhatsApp bahwa pengembalian telah dilakukan.
Sesudah
Petugas mencetak bukti transfer dari CMS BRI sebagai arsip pengembalian dan membuat Kwitansi Pengembalian Sisa Panjar. Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari tiga lembar yaitu:
- Lembar pertama untuk pemegang kas.
- Lembar kedua untuk penggugat.
- Lembar ketiga untuk dimasukan dalam berkas perkara.