AREA V PENGUATAN PENGAWASAN
.
Tujuan
Meningkatkan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas KKN pada Satker Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya (Membangun Manusia dan Sistem)
.
Target
- Meningkatkan kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara.
- Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara.
- Mempertahanakan Predikat WTP dari BPK atas Opini Laporan Keuangan.
- Menurunnya Tingkat Penyalahgunaan Wewenang.
.
Upaya yang Dilakukan
Untuk mencapai target tersebut terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan dengan menerapkan sistem di Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang dengan kegiatan sebagai berikut :
1. Pengendalian Gratifikasi
Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang melakukan pengendalian gratifikasi berupa Pemasangan CCTV di titik pandang baik area luar maupun di dalam gedung kantor. Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang juga melaksanakan Public Campaign berupa pemasangan banner dan pengumuman berupa audio yang diputar tiap dua jam yang bertemakan anti korupsi dan tolak gratifikasi serta Public Campaign di Situs Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang dan di media sosial seperti di akun instagram Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang.
2. SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah)
Sebagai wujud dari Program SPIP, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang telah melaksanakan pembinaan di Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang dan dilaksanakan juga pengawasan rutin internal oleh Hakim Pengawasan Bidang yang dilaksaksanakan di lingkungan kerja Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang.
3. Pengaduan Masyarakat
Untuk masyarakat yang membutuhkan informasi, pelayanan dan pengaduan, Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang telah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau yang lebih dikenal dengan PTSP dengan petugas yang siap melayani masyarakat dengan sepenuh hati serta di dukung dengan fasilitas berupa Ruang Pengaduan, TV Media, Komputer yang terkoneksi dengan internet, kotak saran dan SMS Center.
4. Whistle Blowing System (WBS)
Dalam penerapan Whistle Blowing System (WBS) atau yang lebih kita kenal Sistem Pengaduan yang berbasis online, Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang menggunakan aplikasi milik Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung yaitu Aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan) dan memiliki Akun pribadi Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang di Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
5. Benturan Kepentingan
Untuk menghindari terjadinya Benturan Kepentingan di lingkungan kerja PT Riau, Pimpinan telah membuat Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan serta disosialisasikan kepada seluruh Hakim Tinggi, Pejabat, Pegawai dan Tenaga Kontrak Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang.
.
PENILAIAN | Dokumen | ||||
A. | PENGUNGKIT | ||||
I. | PEMENUHAN | ||||
5. | Penguatan Pengawasan | ||||
i | Pengendalian Gratifikasi | ||||
a. Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi | Link eviden | ||||
b. Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan | Link eviden | ||||
ii | Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) | ||||
a. Telah dibangun lingkungan pengendalian | Link eviden | ||||
b. Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan | Link eviden | ||||
c. Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi | Link eviden | ||||
d. SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait | Link eviden | ||||
iii | Pengaduan Masyarakat | ||||
a. Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan | Link eviden | ||||
b. pengaduan masyarakat dtindaklanjuti | Link eviden | ||||
c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat | Link eviden | ||||
d. Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti | Link eviden | ||||
iv | Whistle-Blowing System | ||||
a. Whistle Blowing System telah diterapkan | Link eviden | ||||
b. Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System | Link eviden | ||||
c. Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti | Link eviden | ||||
v | Penanganan Benturan Kepentingan | ||||
a. Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama | Link eviden | ||||
b. Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi | Link eviden | ||||
c. Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan | Link eviden | ||||
d. Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan | Link eviden | ||||
e. Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti | Link eviden | ||||
II. | REFORM (30) | ||||
5. | Penguatan Pengawasan | ||||
i | Mekanisme Pengendalian | ||||
a. Telah dilakukan mekanisme pengendalian aktivitas secara berjenjang | Link eviden | ||||
ii | Penanganan Pengaduan Masyarakat | ||||
a. Persentase penanganan pengaduan masyarakat | Link eviden | ||||
iii | Penyampaian Laporan Harta Kekayaan | ||||
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) | Link eviden | ||||
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) | Link eviden |