AREA II PENATAAN TATALAKSANA
.
Tujuan
Penataan Tatalaksana dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur. (Penataan Sistem)
.
Target
- Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pada Satker ZI menuju WBK/WBBM;
- Meningkatnya efisiensi dan efektifitas proses manajemen pada Satker ZI menuju WBK/WBBM;
- Meningkatnya kinerja satker pada Satker ZI menuju WBK/WBBM;
.
Langkah yang Dilakukan
Untuk mencapai target diatas, Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang telah melakukan
1. Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP)
Tujuan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang adalah
- Sebagai standarisasi cara yang dilakukan aparatur dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;
- Mengurangi tingkat kesalahan dan kelailaian yang mungkin dilakukan oleh seorang aparatur atau pelaksana dalam menjalankan tugasnya;
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab individual aparatur dan organisasi secara keseluruhan;
- Membantu aparatur menjadi lebih mandiri dan tidak tergantung pada inervensi manajemen, sehingga akan mengurangi keterlibatan pimpinan dalam pelaksanaan proses sehari- hari;
- Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas;
- Menciptakan ukuran standar kinerja yang akan memberikan aparatur cara konkrit untuk memperbaiki kinerja serta membatu mengevaluasi usaha yang telah dilakukan;
- Menjamin konsistensi pelayanan kepada masyarakat, baik dari sisi mutu, waktu dan prosedur;
- Memberikan informasi bagi upaya peningkatan kompetensi aparatur;
- Menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas.
Upaya yang telah dilakukan dalam penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP)
- Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang telah menyusun dan menetapkan Standar Operasional Prosedur yang mengacu pada tugas dan fungsi Pengadilan Tinggi Riau serta aturan-aturan yang berlaku;
- Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang telah mensosialisasikan dan menerapkan seluruh SOP yang telah ditetapkan;
- Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SOP.
Penerapaan SOP ini menghasilkan perubahan sebagai berikut :
- Para pejabat dan pegawai Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang yang sebelumnya bekerja tanpa SOP yang jelas, menjadi bekerja sesuai SOP yang jelas;
- Pelaksanaan pekerjaan yang asalnya tidak terukur, menjadi lebih terukur dan sesuai SOP;
- Kinerja Satker telah meningkat.
2. Penerapan E-Office
Tujuan penerapan E-Office ini adalah
- Adanya Sistem Pengukuran Kinerja satker terukur dengan baik menggunakan teknologi informasi.
- Adanya Manajemen SDM yang menggunakan teknologi informasi.
- Adanya Pelayanan Publik yang menggunakan teknologi informasi.
Untuk mencapai tujuan diatas Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang telah melakukan, sebagai berikut :
A. Sistem Pengukuran Kinerja Satker menggunakan Teknologi Informasi, penerapannya diantaranya :
- Penggunaan aplikasi SIPP Mahkamah Agung sebagai media pengelolaan informasi perkara dan pengukuran penyelesaian perkara tingkat pertama dan banding.
- Penggunaan aplikasi ELHKPN sebagai media pengelolaan pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara serta memonitor kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan ELHKPN.
- Aplikasi KOMNDANAS sebagai media pengelolaan informasi, transparansi, pengukuran terhadap penyerapan anggaran, kehadiran pegawai dan lainnya.
- Aplikasi-aplikasi penunjang dan pengukuran kinerja lainnya.
B. Manajemen SDM yang menggunakan teknologi informasi, penerapannya diantaranya :
- Penggunaan Aplikasi SIKEP untuk pengelolaan Data Pegawai
- Penggunaan Aplikasi SIPP dalam pengelolaan data tenaga teknis peradilan
- Penggunakan Aplikasi ELHPN dalam pengelolaan data pegawai yang wajib lapor elhkpn
- Penggunaan Aplikasi Komdanas dalam pengelolaan data kehadiran pegawai
- Pengelolaan Data Pegawai pada Aplikasi SAPK BKN
- Serta aplikasi pengelolaan pegawai lainnya
C. Pelayanan Publik yang menggunakan teknologi informasi, penerapan diantaranya :
- Adanya website Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang
- Pelayanan pengaduan melalui aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI
- Informasi perkara pada Website Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang
- Layanan Informasi dan surat melalui Email Pengadilan
- Publikasi Putusan pada Direktori Putusan Mahkamah Agung RI
- Media Sosial Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang
- Media Informasi Mandiri pada PTSP Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang
- Aplikasi Buku Tamu Elektronik (Inovasi)
- Dan aplikasi pendukung pelayanan publik lainnya
D. Melakukan evaluasi secara berkala terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM dan pemberian layanan publik
Penerapaan E-Office ini menghasilkan perubahan sebagai berikut :
- Sistem pengukuran yang sebelumnya belum berbasis TI (manual), saat ini berbasis teknologi informasi;
- Seluruh steakholder yang ada di Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang yang sebelumnya belum memahami dan melaksanakan operasionalisasi TI, menjadi paham dan mampu melakukan pekerjaan dengan berbasis TI;
- Terlaksananya monitoring dan evaluasi terhadap sistem dan manajemen sumber daya manusia (SDM) dengan menggunakan TI
3. Keterbukaan Informasi Publik
Tujuan adanya keterbukaan informasi publik sebagai berikut :
- Tersedianya informasi yang memadai dengan berbagai infrastruktur dan konten yang memadai yang diikuti dengan sikap keterbukaan dan mekanisme prosedur;
- Terdapat kebijakan pimpinan dalam penerapan keterbukaan informasi publik;
- Terlaksananya monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dalam penerapan keterbukaan informasi publik.
Untuk mencapai tujuan diatas Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang telah melakukan
- Menyediakan sarana keterbukaan informasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Website Pengadilan, Media Sosial dan PTSP Online
- Menetapkan jenis-jenis informasi dan standar layanan informasi
- Menyediakan sarana pengaduan melalui PTSP
- Melalukan Evaluasi dan Monitoring secara berkala
.
PENILAIAN | Dokumen | ||||
A. | PENGUNGKIT | ||||
I. | PEMENUHAN | ||||
2. | Penataan Tatalaksana | ||||
i | Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama | ||||
a. SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi | Link eviden | ||||
b. Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan | Link eviden | ||||
c. Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi | Link eviden | ||||
ii | Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) | ||||
a. Sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi | Link eviden | ||||
b. Operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi | Link eviden | ||||
c. Pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi | Link eviden | ||||
d. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik | Link eviden | ||||
iii | Keterbukaan Informasi Publik | ||||
a. Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan | Link eviden | ||||
b. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik | Link eviden | ||||
II. | REFORM (30) | ||||
2. | Penataan Tatalaksana | ||||
i | Peta Proses Bisnis Mempengaruhi Penyederhanaan Jabatan | ||||
a. Telah disusun peta proses bisnis dengan adanya penyederhanaan jabatan | Link eviden | ||||
ii | Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang Terintegrasi | ||||
a. Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien | Link eviden | ||||
b. Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan internal organisasi yang lebih cepat dan efisien | Link eviden | ||||
iii | Transformasi Digital Memberikan Nilai Manfaat | ||||
a. Transformasi digital pada bidang proses bisnis utama telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal | Link eviden | ||||
b. Transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal | Link eviden | ||||
Transformasi digital pada bidang pelayanan publik telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal | Link eviden |