Header website TND.png

Sejarah Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang

on . Dilihat: 23249

Sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia, eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia pada awalnya adalah  merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara. Di dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 disebutkan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan; a. Peradilan Umum; b. Peradilan Agama; c. Peradilan Militer; d. Peradilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan amanat kedua peraturan perundang-undangan tersebut, maka kemudian dindangkanlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.

Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang merupakan peradilan tingkat pertama di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dibentuk dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkal Pinang dan Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo, tanggal 26 April 2016 dengan wilayah yurisdiksi meliputi 6 kabupaten, yaitu Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Belitung Timur, dan 1 kota, yakni Kota Pangkalpinang. Sebelum terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang, wilayah hukumnya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang.

Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang secara resmi beroperasi pada tanggal 22 Oktober 2018, tepatnya sejak diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam acara persemian 85 (delapan puluh lima) pengadilan baru di Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud Provinsi Provinsi Sulawesi Utara. Peresmian tersebut berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 183/KMA/SK/ IX/2018 tanggal 21 September 2018 tentang Penetapan Tanggal dan Tempat Peresmian Operasional Pengadilan Baru dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 210/KMA/SK/X/2018 tanggal 9 Oktober 2018 tentang Pengoperasian Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkal Pinang dan Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo.

Dalam rangka operasionalisasi Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan pada tanggal 19 Oktober 2018 telah melantik Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang, Bapak Hujja Tulhaq, S.H.,M.H. Disusul kemudian pada tanggal 30 Oktober 2018, bertempat di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang telah mengambil sumpah dan melantik para pejabat kesekretariatan dan kepaniteraan. Untuk kemudian pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang dilaksanakan pada tanggal 13 November 2018. Dengan demikian sejak tanggal 30 Oktober 2018, Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang secara riil telah dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 200/KMA/SK/X/2018 tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan, Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang merupakan pengadilan tingkat pertama Kelas I A dengan tipe C.

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas