Header website TND.png

TATA TERTIB PENGADILAN

on . Dilihat: 398

Tata Tertib Persidangan Tata Usaha Negara Pangkalpinang

  1. Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang.
  2. Duduk rapi dan sopan selama persidangan.
  3. Dilarang makan dan minum di ruang sidang.
  4. Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan.
  5. Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang.
  6. Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan.
  7. Membuang sampah pada tempatnya.
  8. Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan.

Para pengunjung yang datang ke ruang sidang untuk melihat jalannya sidang, tetapi bukanlah merupakan saksi atau terlibat dalam sidang tersebut, diharapkan untuk mematuhi berbagai ketentuan sebagai berikut :

  • Wajib menghormati institusi Pengadilan seperti yang telah disebutkan diatas.
  • Wajib menaati semua tata tertib yang telah disebutkan diatas.
  • Dilarang berbicara dengan pengunjung yang lain selama sidang berlangsung.
  • Dilarang berbicara memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.
  • Dilarang memberikan komentar/saran/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan tanpa ijin Majelis Hakim
  • Dilarang berbicara keras diluar ruang sidang yang dapat menyebabkan suara masuk ke ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan.
  • Dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena akan mengganggu jalannya persidangan.
  • Pengunjung yang ingin masuk atau keluar ruang persidangan harus meminta ijin kepada Majelis Hakim
  • Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun video recorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.

Terdapat beberapa tambahan tata tertib yang harus diikuti dalam persidangan, yaitu:

  • Para pihak diharapkan hadir 15 menit sebelum waktu persidangan dimulai.
  • Para pihak diwajibkan untuk melaporkan kehadirannya kepada Panitera Pengganti

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas