Header Website Terbaru OKT 2025.png

Pelaksana Pelayanan Informasi pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang

on . Dilihat: 13543

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau lebih dikenal sebagai PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang koordinasi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi pada badan publik.
Pelaksana pelayanan informasi pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang dilakukan oleh pejabat sebagai berikut :
  1. Dewan petimbangan dijabat oleh Ketua Pengadilan dan Panitera
  2. Atasan PPID dijabat oleh Sekretaris
  3. PPID dijabat oleh Panitera Muda Hukum yang melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi layanan informasi
  4. PPID Pelaksana dijabat oleh para Panitera Muda dan para Kepala Sub Bagian
  5. Petugas Layanan Informasi dijabat oleh Aparatur Pengadilan yang ditunjuk oleh Atasan PPID

  

*) Berpedoman Pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan. 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang

Alamat:
Padang Baru, Kec. Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684

Telepon: 0717-9111513
 info@ptun-pangkalpinang.go.id

Lokasi

  

 

Statistik Pengunjung

11063684
Hari Ini
Kemaren
Minggu Ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Total
6571
21897
48765
10832178
346542
967743
11063684

IP Anda : 216.73.216.162
2025-10-15 07:04