Header Website Terbaru OKT 2025.png

Syarat Eksekusi Putusan KIP

on . Dilihat: 9104

SYARAT EKSEKUSI PUTUSAN KIP

Surat Permohonan Tertulis dari Pemohon dengan melampirkan sebagai berikut :

– Surat Kuasa dan Kartu Advokat apabila memakai Kuasa Hukum;

– Salinan Putusan Resmi Komisi Informasi;

– Surat Keterangan yang menyatakan Putusan telah Berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT);

– Membayar Panjar Eksekusi sebesar Rp. 833.000,- (Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah).

Hubungi Kami

Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang

Alamat:
Padang Baru, Kec. Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684

Telepon: 0717-9111513
 info@ptun-pangkalpinang.go.id

Lokasi

  

 

Statistik Pengunjung

11063493
Hari Ini
Kemaren
Minggu Ini
Minggu Lalu
Bulan Ini
Bulan Lalu
Total
6380
21897
48574
10832178
346351
967743
11063493

IP Anda : 216.73.216.162
2025-10-15 06:52