AREA IV PENGUATAN AKUNTABILITAS
.
Tujuan
Meningkatkan Kapasitas dan Akuntabilitas Kinerja Satker (Membangun Sistem)
Target
- Meningkatnya Kinerja Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang.
- Meningkatnya Akuntabilitas Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang.
Upaya yang Dilakukan
Untuk mencapai target tersebut terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan dengan menerapkan sistem di Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang dengan kegiatan sebagai berikut :
1. Keterlibatan pimpinan dalam penyusunan SAKIP;
Dasar hukum/ acuan :
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: KMA/018/SK/III/2006 tentang Organisasi dan Ketatalaksanaan Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: MA/SEK/07/SK/III/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.
- Perpres 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
- Permen PAN RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
- Permen PAN RB Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi SAKIP.
Atas dasar tersebut, maka untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indikator-indikator sebagai berikut :
- Keterlibatan Pimpinan : Pimpinan harus terlibat secara langsung pada saat penyusunan perencanaan. melaksanakan rapat perencanaan kegiatan dan anggaran yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan dan Wakil Ketua, kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung (undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat dan dokumen perencanaan kegiatan dan anggaran yang dihasilkan).
- Pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan penetapan kinerja, melalui kegiatan Penyusunan Penetapan Kinerja (Perjanjian Kinerja) melalui Rapat penetapan Indikato Kinerja Utama (IKU) yang berorentasi hasil yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan, kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung (undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat dan dokumen Perjanjian Kinerja)
- Pimpinan harus selalu memantau pencapaian kinerja secara berkala pelaksanakan rapat pemantauan pencapaian kinerja secara bulanan terhadap satuan kerja yang dipimpin, kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung (undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat dan dokumen pemantauan pencapaian kinerja secara bulanan)
2. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja memiliki dokumen, perencanaan telah berorientasi hasil.
Atas dasar tersebut, maka untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indikator-indikator sbb:
a. Membuat dokumen perencanaan
Dokumen perencanaan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkelpinang terdiri dari dokumen Rencana Strategi, Rencana Kerja Tahunan dan Penetapan Kinerja. Pembuatan dokumen perencanaan dilengkapi dengan data dukung (Dokumen Rencana Strategi, Rencana Kerja Tahunan dan Penetapan Kinerja (Perjanjian Kinerja)
b. Dokumen perencanaan harus berorientasi kepada hasil
- Mendukung Peningkatan pelayanan publik (penetapan standar pelayanan, budaya pelayanan prima, survei kepuasan masyarakat)
- Mendukung kegiatan anti korupsi (pengendalian gratifikasi, penerapan SPIP, pengaduan masyarakat, dan Whistle Blowing System)
c. Indikator Kinerja Utama (IKU)
Memiliki Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditetapkan, membuat IKU tambahan yang sesuai dengan karakteristik unit kerja yang mendukung peningkatan pelayanan publik (penetapan standar pelayanan, budaya pelayanan prima, survei kepuasan masyarakat) serta mendukung kegiatan anti korupsi (pengendalian gratifikasi, penerapan SPIP, pengaduan masyarakat, dan Whistle Blowing System)
d. Indikator kinerja utama telah dilaksanakan dengan prinsip SMART (Spesific, Measurable, Achivable, Relevant, Timely/Continuity)
Memiliki IKU tambahan yang SMART(Spesific, Measurable, Achivable, Relevant, Timely/Continuity). Penyusunan IKU tambahan yang berdasarkan prinsip SMART dilaksanakan dilengkapi dengan data dukung (Dokumen IKU tambahan yang SMART (Spesific, Measurable, Achivable, Relevant, Timely/Continuity)
e. Laporan kinerja disusun tepat waktu
Menyusun LKJIP secara tepat waktu, kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung Dokumen LKJIP
f. Pelaporan kinerja harus memberikan informasi tentang kinerja
Laporan kinerja (LKIP) telah memberikan informasi tentang kinerja. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung Dokumen LKJIP
g. Upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja
Melakukan upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja dengan melakukan/mengikutsertakan dalam bimtek/diklat/sosialisasi penyusunan LKJIP. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung (Dokumen laporan bimtek/diklat/sosialisasi penyusunan LKIP)
h. Pengelolaan akuntabilitas kinerja dilaksanakan oleh SDM yang kompeten
- Menempatkan anggota yang memiliki kompetensi pada bidang pengelolaan akuntabilitas
- Personil pengelolaan akuntabilitas telah memiliki Sertifikasi dengan data dukung (SK. Tim)
PENILAIAN | Dokumen | ||||
A. | PENGUNGKIT | ||||
I. | PEMENUHAN | ||||
4. | Keterlibatan Pimpinan | ||||
i | Keterlibatan Pimpinan | ||||
a. Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan | Link eviden | ||||
b. Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja | Link eviden | ||||
c. Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala | Link eviden | ||||
ii | Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja | ||||
a. Dokumen perencanaan kinerja sudah ada | Link eviden | ||||
b. Perencanaan kinerja telah berorientasi hasil | Link eviden | ||||
c. Terdapat penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) | Link eviden | ||||
d. Indikator kinerja telah telah memenuhi kriteria SMART | Link eviden | ||||
e. Laporan kinerja telah disusun tepat waktu | Link eviden | ||||
f. Laporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja | Link eviden | ||||
g. Terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja | Link eviden | ||||
h. Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerja | Link eviden | ||||
II. | REFORM (30) | ||||
4. | Pengutaan Akuntabilitas | ||||
i | Meningkatkan capaian kinerja unit kerja | ||||
a. Persentase Sasaran dengan capaian 100% atau lebih | Link eviden | ||||
ii | Pemberian Reward dan Punishment | ||||
a. Hasil Capaian/Monitoring Perjanjian Kinerja telah dijadikan dasar sebagai pemberian reward and punishment bagi organisasi | Link eviden | ||||
iii | Kerangka Logis Kinerja | ||||
a. Apakah terdapat penjenjangan kinerja ((Kerangka Logis Kinerja) yang mengacu pada kinerja utama organisasi dan dijadikan dalam penentuan kinerja seluruh pegawai) | Link eviden |