Header website TND.png

ZONA INTEGRITAS AREA III

on . Dilihat: 80

AREA III PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA

 .

Tujuan

Penataan  Sistem  Manajemen  Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang untuk meningkatkan Profesionalisme SDM Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang WBK/WBBM (Membangun Manusia dan Sistem)

 

Target

  1. Meningkatkan ketaatan terhadap pengelolaan SDM di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang menuju WBK/WBBM.
  2. Meningkatkan transparansi dana akuntabilitas pengelolaan SDM di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang menuju WBK/WBBM.
  3. Meningkatkan Displin, Efektifitas dan Profesinalitas Sumber Daya manusia di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang menuju WBK/WBBM.

 

Upaya yang Dilakukan

Untuk mencapai target tersebut terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan dengan menerapkan sistem manajemen SDM di Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang dengan kegiatan sebagai berikut:

  1. Perencanaan kebutuhan pegawai, sesuai ketentuan organisasi, Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang, berdasarkan hasil analisa kerja, telah membuat perencanaan kebutuhan pegawai dan memeta jabatan kebutuhan pegawai dengan mengusulkan kepada Mahkamah Agung sesuai dengan analisa beban kerja.
  2. Mutasi internal, dalam melakukan pengembangan pegawai, Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang telah pula membuat pola mutasi internal dalam pengembangan karir pegawai untuk kemajuan instansi, maka dilakukan Rapat baperjakat dan dibahas tentang mutase internal di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang.
  3. Pengembangan pegawai berbasis kompetensi, Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang telah membuat Analisa Diklat dan Kebijakan Bintek untuk pengembangan kompetensi pegawai, kemudian untuk mendapatkan pegawai yang perlu diikutkan untuk pelatihan kepegawaian berikutnya.
  4. Penetapan kinerja secara individu, sebelum Pembangunan Zona Integritas keperluankepegawaian itu dilakukan setahun sekali, namun setelah adanya Zona Integritas, pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dilaksanakan setiap hari dengan tugas-tugas masing-masing dan ditanda tangani oleh atasannya.
  5. Sistem informasi kepegawaian (SIKEP), dalam hal ini Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang telah menerapkan aplikasi SIKEP, hal ini diperlukan untuk mengetahui kelengkapan dari pegawai yang bersangkutan

 

PENILAIAN Dokumen
A. PENGUNGKIT   
  I. PEMENUHAN  
    3. Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur  
      i Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi  
        a. Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan Link eviden
        b. Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan Link eviden
        c. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja Link eviden
      ii Pola Mutasi Internal  
        a. Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan Link eviden
        b. Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan Link eviden
        c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja Link eviden
      iii Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi  
        a. Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi Link eviden
        b. Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai Link eviden
        c. Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan Link eviden
        d. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya Link eviden
        e. Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) Link eviden
        f. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja Link eviden
      iv Penetapan Kinerja Individu  
        a. Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi Link eviden
        b. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya Link eviden
        c. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik Link eviden
        d. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward Link eviden
      v Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai  
        a. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan Link eviden
      vi Sistem Informasi Kepegawaian  
        a. Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala Link eviden
  II. REFORM (30)  
    3. Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur  
      i Kinerja Individu  
        a. Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya Link eviden
      ii Assessment Pegawai  
        a. Hasil assement telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai Link eviden
      iii Pelanggaran Disiplin Pegawai  
        a. Penurunan pelanggaran disiplin pegawai Link eviden

 

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas