KESIMPULAN (Pasal 97 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986)
Dalam hal pemeriksaan sengketa sudah diselesaikan, kedua belah pihak diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat yang terakhir berupa kesimpulan masing-masing.
P U T U S A N (Pasal 108 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986)
Pembacaan PUTUSAN (Pasal 108 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986)
- Putusan Pengadilan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
- Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak hadir pada waktu putusan Pengadilan diucapkan, atas perintah Hakim Ketua Sidang salinan putusan itu disampaikan dengan surat tercatat kepada yang bersangkutan.
- Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakibat putusan Pengadilan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Materi Muatan Putusan (Pasal 109 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986)
- Kepala Putusan Yang Berbunyi : ”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;
- Nama, Jabatan, Kewarganegaraan, Tempat Kediaman, atau Tempat Kedudukan Para Pihak Yang Bersengketa;
- Ringkasan Gugatan dan Jawaban Tergugat Yang Jelas;
- Pertimbangan dan Penilaian Setiap Bukti Yang Diajukan dan Hal Yang Terjadi Dalam Persidangan Selama Sengketa Itu Diperiksa;
- Alasan Hukum Yang Menjadi Dasar Putusan;
- Amar Putusan Tentang Sengketa Dan Biaya Perkara;
- Hari, Tanggal Putusan, Nama Hakim Yang Memutus, Nama Panitera, Serta Keterangan Tentang Hadir atau Tidak Hadirnya Para Pihak.
Amar Putusan (Pasal 97 ayat 7 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986)
- Gugatan Ditolak;
- Gugatan Dikabulkan;
- Gugatan Tidak Diterima;
- Gugatan Gugur.
II. TAHAPAN PENANGANAN PERKARA TUN KHUSUS
- Permohonan penyalahgunaan wewenang (Penyelesaian Perkara 21 hari kerja sejak sidang pertama)
- Permohonan Fiktif Positif (penyelesaian perkara 21 hari kerja sejak mengajukan permohonan)
- Gugatan Keterbukaan Informasi Publik (Penyelesaian perkara 60 hari kerja sejak majelis Hakim ditetapkan)
- Gugatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum (Penyelesaian perkara 30 hari kerja sejak diterimanya gugatan)
Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 21 UU 30 tahun 2014)
Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan mencampuradukkan Wewenang
Fiktif Positif (pasal 53 UU 30 Tahun 2014
Keputusan dengan sendirinya menjadi berakhir dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Keputusan yang dicabut tidak mempunyai kekuatan hukum dan Pejabat Pemerintahan menetapkan Keputusan pencabutan
Keterbukaan Informasi Publik (UU 14 tahun 2018)
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik
Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum ( UU 2 Tahun 2012)
Instansi adalah lembaga negara, kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah.Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.Hak atas Tanah adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan hak lain yang akan ditetapkan dengan Undang-undang.