![]() |
Mulai 1 September 2025, biaya Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) resmi diturunkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 140/KMA/SK.HK2/VIII/2025.
Rincian biaya terbaru: Penurunan biaya ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta memperluas akses terhadap layanan keadilan di tingkat peradilan tertinggi. (Tim Redaksi PTUN Pangkalpinang) #BerAKHLAK |
.jpeg)