Header website TND.png

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang

"Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan dibawah naungan Mahkamah Agung R.I"  

A. PERSYARATAN PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI

 
1. Pemohon Informasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan informasi berupa : 
  a. Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan catatan sipil. 
  b. Pemohon Informasi badan hukum paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementrian hukum dan Hak Asasi Manusia; atau
  c. Pemohon Informasi kelompok orang/organisasi kemasyarakatan harus melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa.
     
2. Dalam hal Permohonan Informasi diajukan oleh warganegara/badan hukum asing, harus memenuhi syarat sebagai berikut : 
  a. warga negara asing paling kurang melampirkan identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan; atau
  b. badan hukum asing paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan yang telah mendapat pengesahan dari Kementrian hukum dan Hak Asasi Manusia dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan. 
     
3. Petugas Informasi harus membantu Pemohon Informasi dalam mengajukan permohonan
   
4. Khusus Informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke pengadilan pengaju apabila tidak tersedia secara elektronik dalam SIP.
   
5. Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
   
6. Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan dukungan teknologi informasi.

 

*) Berpedoman Pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan. 

 
 

PELANTIKAN PEJABAT STRUTURAL DAN FUNGSIONAL PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PANGKALPINANG

Selasa, 30 Oktober 2018  Pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang Jl. Kepulauan Bangka Komplek Perkantoran Terpadu Kota Pangkalpinang telah diselenggarakan Acara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Struktural dan Fungsional Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang, Pelantikan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang Hujja Tulhaq, SH. MH. Berikut yang dilantik diantaranya adalah :

  1. Suhendra, S.H sebagai Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang,
  2. Romatua Lasma Sembiring, S.H sebagai Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang,
  3. Lezi Fitri, S.H sebagai Panitera Muda Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang,
  4. Kiswono, S.H., M.H sebagai Panitera Muda Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang,
  5. Muhammad Agus, S.E., M. Si sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Tata Usaha Pengadilan Pangkalpinang,
  6. Muhammad Abdullah, A. Md sebagai Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang,
  7. Lilik Susanti, S.H., M.H sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang, dan
  8. Muhammadin Nur ain, S. H sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang.

Acara tersebut dihadiri saksi – saksi, rohaniawan dan Para Tamu Undangan. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang Hujja Tulhaq, SH. MH., menghimbau kepada Pejabat yang baru saja dilantik untuk dapat melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan  perundang-undangan, sesuai dengan standar operasional prosedur, disiplin  dan menjaga citra wibawa pengadilan dan Mahkamah Agung RI. Acara diakhiri dengan pemberian ucapan selamat serta foto bersama.

Ketua Mahkamah Agung RI Resmikan 85 Pengadilan Baru Di Ujung Utara Indonesia

KMA RESMIKAN 85 PENGADILAN BARU DI UJUNG UTARA INDONESIA

Melonguane – Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H. meresmikan pengoperasionalan 85 pengadilan baru di Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud pada Senin 22 Oktober 2018. Peresmian tersebut dihadiri oleh para Pimpinan Mahkamah Agung, Gubernur dan Forkopimda Sulawesi Utara, Bupati dan Forkopimda Kabupaten Talaud, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia, serta para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama pada 85 pengadilan yang baru.

I Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas..