.
Sesuai dengan Surat Panitera Mahkamah Agung RI Nomor: 712/Pan/HK1.2.3/IV/2024 tentang Pemberlakuan Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali secara elektronik, maka terhitung mulai tanggal 1 Mei 2024, pengajuan Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) baik Bundel A dan Bundel B tidak akan dikirimkan secara fisik ke Mahkamah Agung RI tetapi akan dikirimkan secara elektronik.
Dengan adanya transformasi digital ini, maka dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dari segi biaya dan waktu.
.
(Tim Redaksi PTUN Pangkalpinang)
.