|
Pangkalpinang, Rabu (20/03/2024) - Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang, seluruh aparatur peradilan mengikuti acara sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ketua PTUN Pangkalpinang menyambut dengan baik kehadiran jajaran BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. "Kegiatan sosialisasi ini dilakukan sebagai salah satu langkah kami dalam membantu dan mendukung BNN dalam pemutusan rantai narkoba", ucap Ketua PTUN Pangkalpinang dalam sambutannya. Beliau juga berharap setelah sosialisasi ini dilaksanakan dapat menambah wawasan dan pengetahuan akan bahaya narkoba sehingga dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam mensosialisasikan bahaya narkoba baik di lingkungan keluarga maupun di lingkungan sosial.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Bangka Belitung, Bapak Drs. M. Arif Dimjati, M.Si menyampaikan kiranya sosialisasi ini dapat memberi wawasan akan dampak bahaya narkoba. Sosialisasi dibawakan oleh dr. M. Arga Saputra selaku narasumber. Disampaikan dengan jelas mengenai jenis-jenis dan dampak narkoba, ciri-ciri seseorang terkena narkoba dan upaya pencegahannya.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab serta dialog interaktif, penutup, dan foto bersama. Setelah sosialisasi dilaksanakan, Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, dan seluruh pegawai PTUN Pangkalpinang melaksanakan test urine. Test ini dilakukan dalam rangka mewujudkan Lembaga Peradilan Bebas Narkoba. (YL)