.
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1445 H di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di bawahnya, Jam Kerja PTUN Pangkalpinang Selama Bulan Ramadhan:
Senin-Kamis
Jam kerja : Pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB
Jam Istirahat : Pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB
Jumat
Jam Kerja : Pukul 08.00 WIB - 15.30 WIB
Jam Istirahat : Pukul 11.30 WIB - 12.30 WIB
.
(Tim Redaksi PTUN Pangkalpinang)
.